ACEH JAYA – Ancaman kebakaran hutan dan lahan yang meningkat selama musim kemarau serta potensi konsekuensi hukum memotivasi pelaksanaan penyuluhan hukum tentang karhutla untuk warga Desa Sarah Raya, Kecamatan Pasie Raya, sebagai bagian dari sasaran nonfisik TMMD Ke-129 Kodim 0114/Aceh Jaya. Materi disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Jaya di Gerai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Sarah Raya. Warga diberi pemahaman bahwa pembakaran lahan berdampak bagi lingkungan dan kesehatan serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) bersifat interaktif. Peserta aktif mengajukan pertanyaan mengenai langkah pencegahan, tindakan awal ketika menemukan titik api, dan tanggung jawab masyarakat menjaga permukiman serta lahan pertanian agar terhindar dari kebakaran. Pendekatan edukatif tersebut memperkuat misi TMMD yang tidak hanya menitikberatkan pada sasaran fisik, melainkan juga membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Informasi yang diperoleh warga diharapkan menjadi bekal untuk mengurangi potensi karhutla serta menumbuhkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan desa. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai aturan dan dampak karhutla, Desa Sarah Raya diharapkan semakin siap menghadapi musim kemarau tanpa mengorbankan kelestarian alam. Kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, dan warga menjadi fondasi penting dalam menjaga lingkungan tetap aman sekaligus menciptakan kehidupan desa yang lebih berkelanjutan.(Red/Wr) Navigasi pos Pemasangan Bekisting Jembatan Titik 1 di Sarah Raya Libatkan Warga Secara Langsung