ACEH BARAT — Sinergitas TNI-Polri kembali terlihat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Babinsa Koramil 03/Kaway XVI bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kaway XVI menggelar sosialisasi Karhutla kepada masyarakat di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (28/08/2026).

Kegiatan ini dipusatkan di beberapa titik keramaian warga dengan memasang dan membentangkan spanduk bertuliskan “KODIM 0105/ABAR BERSAMA RAKYAT MENJAGA LINGKUNGAN & HUTAN – CEGAH KARHUTLA KEBAKARAN HUTAN & LAHAN”.

Dalam sosialisasi tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas memberikan imbauan langsung kepada warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun. Petugas juga mengingatkan tentang sanksi hukum berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pembakaran lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” tegas petugas saat menyampaikan materi.

Warga juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan titik api di sekitar hutan dan lahan. Nomor kontak Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPBD Aceh Barat, dan Damkar Aceh Barat turut disosialisasikan agar respons cepat dapat dilakukan.

Pesan utama yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah “CEGAH KARHUTLA MULAI DARI DIRI KITA” dan “SATU API KECIL DAPAT MENJADI BENCANA BESAR”.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Kaway XVI. Para tokoh masyarakat dan warga yang hadir menyatakan siap mendukung upaya pencegahan Karhutla demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari kabut asap.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Kecamatan Kaway XVI tetap aman dari bencana kebakaran hutan dan lahan.(0105).

By Nusa2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *