BONE – Sebuah prasasti kini berdiri di rumah yang semula tercatat sebagai Rumah Tidak Layak Huni, menjadi penanda bahwa lokasi tersebut bagian dari sasaran fisik TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone. Personel Satgas TMMD mengerjakan pemasangan prasasti di lokasi rumah warga, yang berfungsi sebagai penanda resmi atas pekerjaan yang telah dilakukan. Pemasangan dilakukan pada Selasa (11/08/2026). Rumah Ibu Rosmina merupakan RTLH titik 3 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, salah satu sasaran TMMD. Prasasti memiliki peran untuk memberikan keterangan mengenai sasaran yang telah dikerjakan sekaligus menyisakan catatan fisik pelaksanaan kegiatan di lingkungan permukiman. Sehingga rumah Ibu Rosmina tidak hanya tercatat sebagai titik pada peta kegiatan TMMD, tetapi juga menyimpan jejak pembangunan yang menandai perbaikan fasilitas hunian warga. (Red/Ap). Navigasi pos Prasasti di Lokasi Jambanisasi Maroanging Jadi Bukti Sasaran Fisik TMMD Prasasti Menandai Rumah Sasaran RTLH TMMD ke-129 di Tunreng Tellue