BONE – Rumah Ibu Rosmina di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone kini terpasang prasasti setelah ditetapkan sebagai bagian dari sasaran fisik TMMD ke-129.

Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone membuat prasasti pada RTLH titik 3 milik Ibu Rosmina, pekerjaan yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan di lokasi sasaran pembangunan rumah tidak layak huni.

Meskipun penanda tersebut sederhana, kehadirannya memberi arti pada pekerjaan yang telah dilaksanakan, sehingga rumah warga tersebut tercatat sebagai titik sasaran RTLH dalam pelaksanaan TMMD ke-129.

Pembuatan prasasti dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026 di Desa Tunreng Tellue, wilayah Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Ketika TMMD selesai, prasasti akan menjadi penanda yang menghubungkan rumah Ibu Rosmina dengan rangkaian pembangunan yang pernah berlangsung di desa itu.(Red/Cn).

By Nusa2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *