BONE – Di kediaman Bapak Bella, Desa Pattuku, dipasang prasasti yang menunjukkan rumah itu termasuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam sasaran TMMD ke-129.

Pengerjaan prasasti dilakukan oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone pada Selasa, 11 Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian pekerjaan pada sasaran RTLH.

Selain berfungsi sebagai penanda, prasasti tersebut membuat siapa pun yang melihat dapat mengetahui bahwa rumah itu pernah menjadi bagian dari sasaran fisik TMMD ke-129.

Pembuatan prasasti merupakan tahap yang berbeda dari pembangunan fisik utama; sedangkan bangunan menjadi bagian yang langsung digunakan pemilik, prasasti memberi tanda pengenal lokasi pekerjaan.

Dari Desa Pattuku, penanda itu menjadi bagian kecil dari perjalanan rumah yang masuk dalam sasaran RTLH.

Setelah TMMD berakhir, prasasti akan tetap berada di lokasi sebagai pengingat atas pekerjaan yang pernah berlangsung di sana. (Red/Wr).

By Nusa2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *