BONE – Sebuah prasasti kini berada di rumah Sofyan di Desa Pattuku sebagai penanda bahwa pembangunan Rumah Tidak Layak Huni yang masuk sasaran TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone telah selesai.

Sertu A. Pangeran melanjutkan pembuatan prasasti tersebut pada Selasa (11/08/2026). Aktivitas itu berlangsung di Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, setelah pembangunan RTLH menjadi bagian dari kegiatan yang dilaksanakan di desa tersebut.

Pembuatan prasasti bukan pekerjaan utama dari sebuah rumah, tetapi keberadaannya memberi penanda terhadap sasaran yang telah dikerjakan.

Dari sisi administrasi dan identitas kegiatan di lapangan, prasasti menjadi bagian yang melengkapi hasil pembangunan.

Perubahan yang terjadi pada rumah Sofyan juga memperlihatkan bahwa sasaran fisik tidak berhenti pada proses pengerjaan bangunan.

Hasil akhirnya diarahkan untuk meninggalkan fasilitas hunian yang dapat digunakan oleh penerima manfaat dalam kehidupan sehari-hari.

Ketika pekerjaan di lokasi itu selesai, yang tersisa bukan hanya struktur rumah dan sebuah prasasti. Ada pula catatan perubahan sebuah hunian warga Pattuku yang menjadi bagian dari perjalanan TMMD ke-129 di Kabupaten Bone.(Red/Ap).

By Nusa2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *