BONE – Di Desa Mallusetasi, rumah milik Rosnawati (51) kini memiliki prasasti yang mengaitkannya dengan rangkaian pekerjaan fisik TMMD ke-129, sebagai bagian dari tahapan penandaan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Pekerjaan tersebut dilanjutkan oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Kegiatan berlangsung pada Selasa (11/08/2026), ketika pengerjaan sasaran RTLH terus diarahkan menuju penyelesaian.

Rumah menjadi bagian yang paling mudah dirasakan manfaatnya oleh penerima sasaran karena langsung dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari. Sementara prasasti berfungsi memberi tanda bahwa lokasi tersebut pernah menjadi bagian dari kegiatan pembangunan TMMD.

Adanya penanda membuat hasil pekerjaan lebih mudah dikenali dalam konteks kegiatan yang telah dilaksanakan. Bagi warga desa, perubahan fisik kini bukan hanya tampak pada bangunan tetapi juga tercatat melalui tanda yang dipasang di lokasi.

Dengan tahapan tersebut, sasaran RTLH milik Rosnawati memasuki bagian yang menegaskan hasil pekerjaan di lapangan. Kelak setelah aktivitas TMMD berakhir, rumah dan prasasti itu akan tetap berada di Desa Mallusetasi sebagai bagian dari perubahan yang telah terjadi.(Red/Ap).

By Nusa2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *